loading...
loading...
Belum lama ini, Masyarakat Indonesia digemparkan dengan wacana kenaikan harga r0k0k jadi Rp 50. 000 per bungkus. Wacana ini berhembus dari hasil penelitian yang dikerjakan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany.
Hasbullan mengatakan, jumlah per0k0k akan berkurang drastis bila harga dinaikkan 2 x lipat atau maksimal Rp 50. 000 per bungkus.
Berdasar pada survey yang dilakukannya pada 1. 000 orang dalam periode Desember 2015 hingga Januari tahun ini, 72 % responden menyampaikan akan berhenti mer0k0k bila harga diatas Rp 50. 000 per bungkus. Sementara, 76 % per0k0k sepakat bila harga dan cukai r0k0k naik.
Hasbullah menambahkan, strategi penaikan harga r0k0k dalam menurunkan jumlah pakar isap udah dapat dibuktikan efisien di beberapa negara. Diluar itu, tingginya jumlah per0k0k juga meningkatkan beban ekonomi dari segi kesehatan.
Kementerian Kesehatan mencatat, Indonesia akan rugi USD 4, 5 triliun sampai 2030 akibat per0k0k. Kerugian itu didapat bila beban penyakit tak menular seperti penyakit jantung, kanker, dan stroke tak berkurang.
" 30 % iuran BPJS disalurkan untuk penyakit tak menular, terlebih penyakit akibat r0k0k. Ini anggaran yang cukup besar. Karena penyakit akibat r0k0k ini begitu mahal, maka klaim dari BPJS akan lebih besar, " paparnya.
Wacana harga r0k0k di Indonesia yang naik hingga jadi Rp 50. 000 per bungkus waktu itu selalu menguat. Ketua DPR RI, Ade Komarudin mensupport wacana ini karena akan membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, wacana pemerintah yang ingin menaikkan harga r0k0k sampai 2 x lipat ini punya potensi meningkatkan penerimaan negara.
" Bila dinaikkan harganya, automatis penerimaan negara dari bidang cukai akan bertambah. Itu punya arti, membantu APBN kita agar lebih sehat di masa yang akan datang, " kata Ade Komarudin seperti ditulis Pada, Sabtu (20/8).
Sekarang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah di tandatangani aturan kenaikan harga r0k0k yang berlaku 1 Januari 2017. Berapa kenaikannya?
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di tandatangani Aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK. 010/2016 mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK. 011/2012 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai r0k0k rata-rata sebesar 10, 54 %, juga mengatur tentang Harga Jual Eceran (HJE) r0k0k yang berlaku per 1 Januari 2017.
Karenanya ada PMK ini, jadi tarif cukai yang ditetapkan kembali tak bisa lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Diluar itu, harga jual eceran tak bisa lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang.
" Ketetapan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram serta Tarif Cukai per Batang atau Gram seperti terdaftar dalam Lampiran II (product dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017, " bunyi Pasal 2 ayat (2b, c) PMK itu seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (10/10).
Merujuk pada PMK itu, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) r0k0k Sigaret Kretek Mesin (SKM) terendah yaitu Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp590. Sedang r0k0k Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari mulanya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) terendah Rp 400 dan ini dapat naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter terendah Rp 655 dan ini dapat naik dari sebelumnya Rp 590.
Mengenai harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor diputuskan Rp 1. 120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1. 030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1. 215 serta harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF yaitu Rp 1. 120.
Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai r0k0k serta harga jual eceran r0k0k hasil tembakau yaitu dalam rencana meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berbentuk hasil tembakau dan memerhatikan potensi penerimaan di bagian cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
" Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, " bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK. 010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
Produsen r0k0k mengeluhkan kenaikan harga yang terbilang sangat tinggi ini. Kebijakan ini cuma akan membuat industri dalam negeri mati.
loading...